BAB I. PENDAHULUAN
1.1.
Latar Belakang
Koperasi adalah asosiasi orang-orang yang bergabung dan melakukan usaha bersama atas
dasar prinsip-prinsip Koperasi, sehingga mendapatkan manfaat yang lebih besar
dengan biaya yang rendah melalui perusahaan yang dimiliki dan diawasi secara
demokratis oleh anggotanya. Koperasi juga dapat dikatakan sebagai suatu sistem,
sebab koperasi merupakan suatu kelembagaan pertanian sepertihalnya lembaga
ekonomi yang berfungsi untuk menyediakan saprodi dan saprotan(bibit, pupuk,
obat-obatan dan lat-alat produksi), mengolah hasil pertanian(pengolahan dan
penggilingan), serta untuk memasarkan hasil produksi pertanian(pasar dan
transportasi).
Selain itu, koperasi juga dapat
diartikan sebagai Asosiasi orang-orang,
artinya Koperasi adalah organisasi yang terdiri dari orang-orang yang merasa
senasib dan sepenanggungan, serta memiliki kepentingan ekonomi dan tujuan yang
sama. Koperasi sebagai Usaha bersama,
artinya Koperasi adalah badan usaha yang tunduk pada kaidah-kaidah ekonomi yang
berlaku, seperti adanya modal sendiri, menanggung resiko, penyedia agunan, dan
lain-lain. Manfaat yang lebih besar,
artinya koperasi didirikan untuk menekan biaya, sehingga keuntungan yang
diperoleh anggota menjadi lebih besar. Biaya
yang lebih rendah, artinya dalam menetapkan harga, Koperasi menerapkan
aturan, harga sesuai dengan biaya yang sesungguhnya, ditambah komponen lain
bila dianggap perlu, seperti untuk kepentingan investasi.
Koperasi bertujuan untuk menjadikan
kondisi sosial dan ekonomi anggotanya lebih baik dibandingkan sebelum bergabung
dengan Koperasi. Koperasi juga bertujuan untuk Kesejahteraan bersama, dimana
yang dimaksud adalah bukan hanya dalam hal memperoleh kekayaan tetapi bagaimana
sesuatu itu mudah didapatkan. Kebebasan berpendapat atau bebas mengemukakan
pendapatyang merupakan hak setiap individu. Sebagai arena keputusan bersama
serta sebagai arena untuk menolong orang lain.
Selain itu, tujuan utama didirikannya suatu
koperasi adalah bagaimana memenuhi suatu kebutuhan dengan cara bekerjasama yang
diawali dengan kebersamaan. Dimana kebersamaan yang dimaksud adalah untuk
mengatasi masalah bersama dan untuk memenuhi kebutuhan bersama.
Dari beberapa pengertian diatas maka
dapat disimpulkan bahwa peran koperasi sangatlah penting bagi kehidupan
masayarakat utamanya bagi masyarakat petani dan masyarakat dari kalangan bawah
yang memiliki kemampuan modal yang sangat terbatas. Mengingat semakin
pentingnya keberdaan koperasi bagi ekonomi masyarakat, maka sudah sewajarnya
semua pihak terutama para pengambil kebijakan agar berinisiatif untuk melakukan
pengembangan koperasi dalam masyarakat sehingga masyarakat tersebut dapat
mengatasi masalah secara bersama dan dapat memenuhi kebutuhan secara bersama
pula. Namun untuk mewujudkan itu semua memanglah tidak mudah seperti
membalikkan kedua telapak tangan sebab salah satu masalah besar yang dihadapi
koperasi saat ini adalah kurangnya atau masih rendahnya kesadaran dan minat
masyarakat untuk berkoperasi dalam hal ini saling bekerjasama dalam memenuhi
kebutuhan mereka.
Hal ini pula yang terjadi pada salah
satu koperasi yang ada di Kota Kendari, tepatnya pada Koperasi Serba Usaha Tani
Lampareng Raya(KOPTALARA) yang terletak di Kel. Rahandouna Kec. Poasia. Oleh
karena itu, kami sebagai mahasiswa sangat tertarik untuk melakukan praktek
lapang di koperasi tersebut guna menggali dan mencari informasi-informasi yang
berkaitan dengan permasalahan yang terjadi serta informasi-informasi lain yang
berhubungan dengan koperasi tersebut.
1.2.
Rumusan Masalah
Yang
menjadi permasalahan pada praktek lapang kali ini adalah bagaimana profil dan masalah-masalah apa saja
yang dihadapi oleh Koperasi
Serba Usaha Tani Lampareng Raya(KOPTALARA) serta upaya-upaya apa saja yang
dilakukan dalam mengatasi masalah tersebut.
1.3.
Tujuan
Tujuan
dari praktek lapang ini adalah untuk mengetahui profil dan masalah-masalah apa
saja yang dihadapi oleh Koperasi
Serba Usaha Tani Lampareng Raya(KOPTALARA) serta upaya-upaya apa saja yang
dilakukan dalam mengatasi masalah tersebut.
BAB II. TINJAUAN PUSTAKA
2.1.
Pengertian Koperasi
Koperasi
menurut Moh. Hatta adalah didirikan sebagai persekutuan kaum lemah untuk
membela membela kep[erluan hidupnya dan koperasi memetingkan atau mengutamakan
kerjasama tetapi tidak mengejar keuntungan. Sedangkan menurut ILO(International
Labour Organisation) koperasi adalah kumpulan orang yang biasanya memiliki
kemampuan ekonomi terbatas, bentuk organisasinya adalah perusahaan, diawasi
secara bersama, masing-masing anggota memberi sumbangan setara terhadap modal
berupa simpanan pokok dan dan simpanan wajib yang nilainya sama, masalah
ditanggung bersama, dan membagi keuntungan secara proporsional.
Menurut UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, pengertian Koperasi adalah badan
usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan
melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan
ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan. Selain itu, menurut ICA Cooperative
Identity Statement, Manchester(23 September 1995), Koperasi adalah perkumpulan
otonom dari orang-orang yang bersatu secara sukarela untuk memenuhi kebutuhan
dan aspirasi ekonomi, sosial, dan budaya bersama melalui perusahaan yang mereka
miliki bersama dan mereka kendalikan secara demokratis.
2.2.
Prinsip-Prinsip Koperasi
- Keanggotaan
bersifat sukarela dan terbuka.
- Pengelolaan
dilakukan secara demokratis.
- Pembagian
sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa
usaha masing-masing anggota.
- Pemberian
balas jasa yang terbatas terhadap modal.
- Kemandirian.
- Pendidikan
perkoperasian.
- Kerja
sama antar Koperasi.
2.3.
Fungsi dan Peran Koperasi
Menurut Undang-undang No. 25
tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa fungsi dan peran koperasi sebagai berikut:
·
Membangun dan mengembangkan potensi dan
kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk
meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya;
·
Berperan serta secara aktif dalam upaya
mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat
·
Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai
dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai
soko-gurunya
·
Berusaha untuk mewujudkan dan
mengembangkan perekonomian nasional, yang merupakan usaha bersama berdasarkan
atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi
·
Mengembangkan kreativitas dan membangun
jiwa berorganisasi bagi para pelajar
2.4.
Jenis-Jenis Koperasi
Jenis-jenis Koperasi menurut UU Nomor 25
Tahun 1992 Tentang Perkoperasian yaitu Koperasi
secara umum dapat dikelompokkan menjadi koperasi konsumen, koperasi produsen
dan koperasi kredit (jasa keuangan). Koperasi dapat pula dikelompokkan
berdasarkan sektor usahanya.
·
Koperasi Simpan Pinjam adalah
koperasi yang bergerak di bidang simpanan dan pinjaman.
·
Koperasi Konsumen(Primer) adalah koperasi
beranggotakan para konsumen dengan menjalankan kegiatannya yakni jual beli
barang konsumsi.
·
Koperasi Produsen(Sekunder) adalah koperasi
beranggotakan para pengusaha kecil (UKM) dengan menjalankan kegiatan pengadaan
bahan baku dan penolong untuk anggotanya.
·
Koperasi Pemasaran adalah koperasi yang
menjalankan kegiatan penjualan produk/jasa koperasinya atau anggotanya.
·
Koperasi Jasa adalah koperasi yang bergerak di
bidang usaha jasa lainnya.
BAB III. PEMBAHASAN
3.1.
Profil Koperasi Serba Usaha Tani Lampareng Raya(KOPTALARA)
Koperasi Serba Usaha Tani Lampareng
Raya(KOPTALARA) merupakan salah satu koperasi yang cukup maju dan tetap eksis
hingga sekarang ini. Koperasi ini terletak di Jl. Banteng RT 02 RW 10 Kel.
Rahandouna Kec. Poasia Kota kendari yang didirikan pada tanggal 20 Juli 2002
dan disahkan oleh badan hukum pada tanggal 4 maret 2004 atas inisiatif seorang
guru SMAN 8 KENDARI bernama Muh. Taufan S. Pd. yang berumur 39 tahun sekaligus
menjabat sebagai ketua Koperasi Serba Usaha Tani Lampareng Raya, dimana kata
Lampareng ini berasal diambil dari bahasa selayar yang berarti hamparan yang
hijau. Koperasi ini merupakan jenis koperasi konsumen(primer) yakni koperasi
yang beranggotakan para konsumen(orang)
dengan menjalankan kegiatannya jual beli yakni menjual barang konsumsi. Dimana
jual beli yang dimaksud adalah jual beli sembako dan jual beli ternak, selain
itu koperasi ini juga termasuk dalam koperasi simpan pinjam, sebab selain
bergerak dibidang usaha jual beli sembako dan ternak koperasi ini juga melayani
simpan pinjam baik untuk para anggotanya maupun yang bukan anggota(orang lain).
Berawal dari adanya kebutuhan para
anggota Kelompok Tani Lampareng Raya
yang harus terpenuhi sehari-hari, sehingga dengan bantuan modal milik sendiri
dan seadanya pak Taufan berinisiatif untuk mendirikan koperasi ini, dengan
harapan kebutuhan para anggota kelompok tani lampareng raya tersebut dapat
tersedia dan terpenuhi kapanpun, mengingat jarak dan kondisi tempat kelompok
tani tersebut cukup jauh dari pusat kota dan pusat perbelanjaan sehingga guna
memenuhi kebutuhan sehari-hari maupun untuk kebutuhan usahataninya para anggota
kelompok tani tersebut merasa terkendala. Oleh karena itu, dengan adanya
koperasi ini para anggota kelompok tani lampareng raya merasa sangat terbantu,
bahkan bukan hanya para anggota kelompok tani saja yang merasa terbantu, namun para anggota koperasi dan masyarakat
disekitar lingkungan koperasipun sangat terbantu dengan keberadaan Koperasi
Serba Usaha Tani Lampareng Raya, buktinya hingga saat ini rata-rata jumlah masyarakat yang telah dilayani baik anggota maupun non aggota telah
mencapai ±150 orang baik dalam bentuk pelayanan jual beli maupun simpan pinjam.
Selain merasa terbantu kelompok tani ini juga
menjalin kerjasama dengan koperasi serba usaha tani lampareng raya, sebab
hasil-hasil pertanian dan hasil ternak milik kelompok tani lampareng raya biasa
dibeli dan dijual kembali oleh koperasi kepada masyarakat yang membutuhkannya,
sehingga secara tidak langsung bentuk kerjasama ini dapat dikatakan sebagai
symbiosis mutualisme yakni terciptanya hubungan kerjasama yang saling
menguntungkan antara satu samalain.
Sumber
dana Koperasi Serba Usaha Tani Lampareng
Raya berasal dari simpanan pokok, simpanan
wajib dan simpanan sukarela. Simpanan pokok adalah sejumlah uang
yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi
anggota. Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan
masih menjadi anggota koperasi. Simpanan pokok jumlahnya sama untuk setiap
anggota. Menurut pak taufan selaku ketua koperasi serba usaha tani lampareng
raya bahwa simpanan pokok koperasi ini adalah
sebesar Rp 100.000/anggota. Dan simpanan
wajib adalah jumlah simpanan tertentu yang harus dibayarkan oleh anggota kepada
koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu, misalnya tiap bulan dengan jumlah
simpanan yang sama untuk setiap bulannya. Simpanan wajib tidak dapat diambil
kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi. Adapun
simpanan wajib pada Koperasi Serba Usaha Tani Lampareng
Raya adalah
sebesar Rp 10.000/bulan untuk setiap anggota. Sedangkan simpanan sukarela
adalah simpanan yang dikumpulkan secara sukarela tanpa paksaan dan dapat
diambil kapan saja. Khusus untuk simpanan sukarela menurut pak taufan, Koperasi Serba Usaha Tani Lampareng
Raya tidak menargetkan jumlah nominal yang harus dikumpulkan oleh para anggota,
namun menurut pak taufan jumlah nominal yang dikumpulkan untuk simpanan
sukarela ini maksimal berjumlah Rp. 15.000.000/anggota.
Sejak awal berdiri, Koperasi Serba Usaha Tani Lampareng Raya
ini memiliki visi dan misi untuk mencapai keberhasilan dan kesuksesannya.
Dimana visi yang ingi dicapai koperasi ini adalah untuk kesejahteraan anggota
dan masyarakat disekitarnya, sedangkan misi yang ingin dicapai adalah koperasi
dapat menjadi wahana untuk memberikan pelatihan dan penyuluhan kepada pengurus
koperasi, serta sebagai wadah pengembangan usaha atau pelatihan manajemen usaha
dan modal. Dimana sejak awal berdirinya koperasi
ini telah memiliki anggota sebanyak 25
orang dengan latar belakang pendidikan yang berbeda-beda, mulai dari SD, SMP,
SMA dan Sarjana dan hingga sekarang telah beranggotakan sekitar ±100 orang
anggota.
Berikut ini adalah struktur organisasi inti Kelompok Tani Lampareng
MANAJEMEN JUAL BELI TERNAK
Muzakkir
ANGGOTA
Iskandar
|
MANAJEMEN KIOS
Suriani
ANGGOTA
Muh. Asri
|
MANAJ. SIMPAN PINJAM
Laode Haliri
ANGGOTA
Tajuddin
|
3.2. Masalah-Masalah
Yang Dihadapi dan upaya- upaya yang dilakukan untuk mengatasi masalah Koperasi
Serba Usaha Tani Lampareng Raya
Meskipun Koperasi Serba Usaha Tani
Lampareng Raya ini kontribusinya sangat signifikan bagi para anggota dan
masyarakat disekitarnya, namun bukan usaha namanya jikalau jalan untuk mencapai
kesuksesan dan keberhasilan selalu mulus-mulus saja. Dengan kata lain koperasi
ini juga masih cukup banyak menemui masalah-masalah yang cukup menggangu pergerakan atau aktivitas koperasi,
sehingga terkadang dapat menurunkan aktifitas dan performa dari koperasi
tersebut. Masalah-masalah yang dihadapi oleh koperasi ini menurut pak Taufan
selaku ketua koperasi diantaranya adalah:
· Tingkat kesadaran anggota untuk
berkoperasi masih cukup rendah
Menurut pak Taufan, tingkat
kesadaran anggota untuk berkoperasi yang masih cukup rendah ini masih menjadi
suatu masalah yang cukup besar bagi aktifitas koperasi itu sendiri sebab jika
hanya sebagian kecil anggota saja yang menyadari bahwa koperasi itu sangat
penting dalam mengubah kondisi sosial dan ekonomi anggotanya lebih baik lagi
dari sebelumnya, maka secara otomatis untuk mencapai itu semua tidak akan
terlaksana sebagaimana yang selama ini diharapakan. Untuk itu, para anggota
Koperasi Serba Usaha Tani Lampareng Raya ini perlu diberikan pemahaman yang
lebih lagi mengenai arti pentingnya koperasi dalam kehidupan suatu masyarakat,
sehinga para anggota dapat memiliki kesadaran yang tinggi dalam memajukan dan
menumbuhkembangkan koperasi tersebut guna untuk kepentingan bersama dimasa yang
akan datang.
· Tingkat pemahaman atau pendidikan
anggota koperasi terhadap koperasi masih kurang
Tingkat pemahaman atau pendidikan
anggota koperasi terhadap koperasi yang masih kurang ini, juga dapat menjadi
salah satu penyebab terhambatnya atau terganggunya suatu proses kerja dalam hal
ini aktifitas dalam koperasi tersebut. Dimana masih kurangnya pemahaman dan
pendidikan anggota terhadap koperasi itu sendiri disebabkan karena adanya latar
belakang pendidikan para anggota koperasi yang berbeda-beda mulai dari SD, SMP, SMA dan Sarjana, sehingga tidak
heran kalau para anggota koperasi serba usaha tani lampareng raya ini memiliki
pemahaman yang berbeda-beda pula mengenai koperasi itu sendiri, sehingga untuk
mengatasi masalah tersebut upaya yang dapat dilakukan adalah adalam memberikan
pelatihan-pelatihan berupa pelatihan keterampilan berkoperasi sehingga tingkat
pemahaman anggota koperasi itu sendiri lebih tinggi lagi dari sebelumnya.
Selain itu, upaya lain yang dapat
dilakukan adalah pemberian penyuluhan kepada pengurus koperasi dalam hal ini pemerintah yang terkait
untuk memberikan materi penyuluhan mengenai pengembangan usaha koperasi serta
memberikan pelatihan-pelatihan kepada pengurus koperasi tentang pelatihan
manajemen usaha dan manajemen modal, sehingga koperasi yang bergerak dibidang
usaha simpan pinjam, jual beli sembako dan ternak ini dapat terolah dan
berjalan dengan baik dan lancar karena telah dibekali dengan manajemen usaha
dan modal yang baik pula dan secara otomatis pula tujuan atau visi dari
Koperasi Serba Usaha Tani Lampareng Raya untuk memperoleh kesejahteraan anggota
dan masyarakat disekitar koperasi dapat terwujud sesuai dengan apa yang
diharapkan.
BAB IV. PENUTUP
4.1.
Kesimpulan
Koperasi Serba Usaha Tani Lampareng
Raya(KOPTALARA) merupakan salah satu koperasi yang cukup maju dan tetap eksis
hingga sekarang ini. Koperasi ini terletak di Jl. Banteng RT 02 RW 10 Kel.
Rahandouna Kec. Poasia Kota kendari yang didirikan pada tanggal 20 Juli 2002
dan disahkan oleh badan hukum pada tanggal 4 maret 2004 atas inisiatif seorang
guru SMAN 8 KENDARI bernama Muh. Taufan S. Pd. yang berumur 39 tahun sekaligus
menjabat sebagai ketua Koperasi Serba Usaha Tani Lampareng Raya. Berawal dari
adanya kebutuhan para anggota Kelompok
Tani Lampareng Raya yang harus terpenuhi sehari-hari, sehingga pak Taufan
berinisiatif untuk mendirikan koperasi ini, dengan harapan kebutuhan para
anggota kelompok tani lampareng raya tersebut dapat tersedia dan terpenuhi dan alhasil para anggota kelompok tani itupun
merasa sangat terbantu dengan adanya koperasi tersebut bahkan para anggota
koperasi dan masyrakatnya disekitarnyapun dapat merasakan manfaat koperasi
tersebut.
4.2.
Saran
Adapun
saran yang dapat kami ajukan adalah sebaiknya Koperasi Serba Usaha Tani Lampareng Raya(KOPTALARA) nantinya
dapat membuka cabang koperasi sejenisnya di tempat-tempat yang memang sangat
membutuhkan bantuan koperasi tersebut, mengingat koperasi ini sudah sangat baik
memberikan kontribusinya bagi para petani, anggota koperasi serta masyarakat
lain disekitarnya serta image koperasi yang sudah cukup terkenal baik
dikalangan masyarakat dan dikalangan pengguna jasa koperasi tersebut.
DAFTAR PUSTAKA
Munawir, S. 2000. Analisis
Laporan Keuangan. Penerbit Liberti. Yogyakarta
Suyanto, dan Nurhadi. 2003. IPS Ekonomi. Penerbit Erlangga.
Yogyakarta
Notohadiprawiro.
2002. Koperasi dan Kemitraan.
http//www.Koperasi dan Kemitraan. pdf
Santosa.
2000. Koperasi Pertanian. http://www. Koperasi. html